Rekor Baru! 101 Dosen PTS di Bawah Kopertais XIII Jambi Terima SK Dosen Profesional

Menu Atas

Rekor Baru! 101 Dosen PTS di Bawah Kopertais XIII Jambi Terima SK Dosen Profesional

Khayangannews
Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan:

Khayangannews, Jambi, – Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang juga Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dosen Profesional kepada 101 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam kegiatan Pembekalan Dosen Sertifikasi 2025, Minggu (8/3/2026), di Aula Hotel Sutha Inn Syariah Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri para wakil rektor, pimpinan biro UIN STS Jambi, serta pimpinan PTS di bawah naungan Kopertais Wilayah XIII Jambi.

Dalam sambutannya, Prof. Kasful Anwar menyampaikan rasa syukur karena jumlah penerima sertifikat dosen profesional tahun ini menjadi yang terbanyak sejak Kopertais Wilayah XIII Jambi berdiri. Ia menilai capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan PTS.

“Selamat kepada bapak ibu penerima sertifikat. Ini merupakan jumlah terbanyak sejak Kopertais Wilayah XIII Jambi didirikan. Kita patut bersyukur atas capaian ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sejumlah perkembangan positif di lingkungan PTS, di antaranya empat kampus yang telah meningkat status menjadi universitas serta beberapa PTS yang mulai membuka program studi magister (S2) sebagai bentuk peningkatan kualitas akademik.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan terbit SK Guru Besar bagi dua rektor di lingkungan Kopertais Wilayah XIII Jambi.

Prof. Kasful menegaskan bahwa berbagai kemajuan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. “Tidak ada yang dominan. Semua ini tercapai karena kerja tim,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa status dosen profesional harus diiringi dengan peningkatan kompetensi dalam mengajar dan mengelola kelas. Para dosen yang masih bergelar magister (S2) pun didorong untuk melanjutkan studi ke jenjang doktor (S3) guna memperkuat kapasitas akademik dan membuka peluang karier di perguruan tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi, Dr. H. Jamrizal, M.Pd., menegaskan bahwa dosen profesional dituntut meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, penerima sertifikasi juga harus memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen, yakni minimal mengajar 12 SKS dengan tambahan minimal 6 SKS, serta meningkatkan publikasi ilmiah sesuai jenjang jabatan akademik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen yang telah menerima SK dosen profesional dapat semakin meningkatkan kualitas tridarma perguruan tinggi serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan tinggi Islam, khususnya di Provinsi Jambi.(Kh.26) 

Baca Juga