Menggugat Stigma, Ramon,SH ; " Advokat adalah Jembatan Bagi Keadilan Rakyat"

Menu Atas

Menggugat Stigma, Ramon,SH ; " Advokat adalah Jembatan Bagi Keadilan Rakyat"

Khayangannews
Sabtu, 26 Juli 2025
Bagikan:

Khayangannews, 26 Juli 2025, Oleh; Ramon Azmi Pratama, SH,- Di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, masih ada anggapan bahwa menyewa jasa advokat hanya untuk mereka yang kaya, atau hanya perlu jika perkara sudah masuk ke pengadilan. Tak jarang, masyarakat memilih “berdamai di luar” daripada membayar pengacara, seolah mencari bantuan hukum adalah tindakan berlebihan.

Padahal, pandangan seperti ini justru dapat menjadi penghalang untuk meraih keadilan yang sah dan terukur.

Advokat bukan hanya pembela di ruang sidang. Lebih dari itu, mereka adalah penjaga hak-hak kita — terutama bagi mereka yang tidak memahami seluk-beluk hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah pemberi jasa hukum yang tugasnya meliputi konsultasi, pendampingan, pembelaan, hingga perwakilan di dalam maupun di luar pengadilan.

Masalah Hukum Bukan Selalu Masuk Penjara Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dari kita menghadapi persoalan hukum tanpa sadar: sengketa tanah, warisan, perceraian, utang piutang, hingga perjanjian usaha. Sayangnya, karena merasa "bisa menyelesaikan sendiri", tak sedikit yang justru masuk ke dalam jeratan masalah yang lebih rumit. Di sinilah kehadiran advokat sangat dibutuhkan — bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mencegah salah langkah dan memperjuangkan hak kita sesuai hukum.

Ketika Hukum Tak Dikenal, Keadilan Pun Sulit Dicapai Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum membuka celah terjadinya penyelesaian perkara yang tidak adil. Dalam kasus pidana, misalnya, sering kita dengar cerita tentang orang yang tidak tahu haknya, lalu dijerat pasal-pasal yang merugikan mereka. Padahal, Pasal 56 KUHAP menjamin hak setiap tersangka untuk didampingi advokat sejak tahap penyidikan. Tanpa pendampingan, proses hukum bisa menjadi ladang ketidakadilan.

Bukan Hanya untuk Pengadilan, Tapi Juga Untuk Pencegahan Jasa advokat tidak terbatas pada perkara di meja hijau. Mereka juga penting dalam hal-hal non-litigasi seperti pembuatan perjanjian, konsultasi bisnis, pendampingan investasi, hingga mediasi dan negosiasi. Kehadiran advokat sejak awal dapat mencegah sengketa, menghemat waktu, biaya, dan menjaga relasi agar tidak rusak akibat kesalahpahaman hukum.

Keadilan Bukan Hanya Milik Mereka yang BeruangMasih banyak yang merasa enggan menggunakan jasa advokat karena takut biayanya mahal. Tapi sekarang, negara sudah membuka jalan. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, warga tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan advokat pro bono. Banyak pula advokat muda yang dengan sukarela turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Advokat Adalah Mitra, Bukan BebanMenggunakan jasa advokat bukan berarti menyerahkan seluruh urusan kepada orang lain. Justru sebaliknya, advokat adalah mitra yang menuntun kita untuk memahami posisi hukum kita, serta bagaimana melangkah secara bijak dan bermartabat. Semakin cepat kita mencari nasihat hukum saat menghadapi masalah, semakin besar peluang kita untuk menyelesaikannya dengan baik.

Saatnya Ubah Cara Pandang Advokat bukan pembela orang bersalah. Mereka adalah jembatan menuju keadilan bagi siapa pun yang berhadapan dengan persoalan hukum. Jangan tunggu sampai masalah membesar. Jangan biarkan diri kita atau orang yang kita cintai kehilangan hak hanya karena tidak tahu harus bertanya kepada siapa.

Gunakan jasa advokat — bukan karena takut, tapi karena Anda berhak. Berhak atas perlindungan, pendampingan, dan pembelaan hukum yang bermartabat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Mari jemput keadilan lewat jalan yang sah. (Khayangannews,com)

Baca Juga