Khayangannews, Jambi – Sidang perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (6/1/2026), justru membuka babak baru penuh kejanggalan. Munculnya sosok bernama Ferdi yang tiba-tiba mengaku sebagai pelaksana konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU memantik tanda tanya serius, setelah klaim tersebut dibantah mentah-mentah oleh terdakwa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta.
Di hadapan majelis hakim, Ferdi mengklaim pernah bertemu langsung dengan Heri Cipta untuk membahas perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Namun pernyataan itu langsung ditepis Heri Cipta. Dengan nada tegas, terdakwa menyatakan tidak pernah mengenal Ferdi, apalagi melakukan pertemuan sebagaimana yang diklaim dalam persidangan.
Heri Cipta menegaskan, sepanjang proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek PJU, dirinya hanya berhubungan dengan satu nama: Andri Kurniawan. Nama tersebut selama ini dikenal sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, baik dalam dokumen resmi maupun pembahasan di ruang publik.
Kontradiksi ini langsung disorot kuasa hukum Heri Cipta, Adhitya. Ia menyatakan keberatan keras atas keterangan Ferdi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan konstruksi perkara.
“Kami menyatakan keberatan atas pernyataan Ferdi yang mengaku sebagai pelaksana konsultan perencana dan pengawas. Terlebih lagi, pengakuannya yang menyebut pernah bertemu langsung dengan klien kami, Heri Cipta,” tegas Adhitya di persidangan.
Menurut Adhitya, fakta yang konsisten sejak awal adalah kliennya hanya berkomunikasi dan mengadakan pertemuan dengan Andri Kurniawan, bukan dengan Ferdi.
“Keberatan ini telah kami sampaikan dan dicatat dalam persidangan. Ke depan, kami mempertimbangkan untuk menghadirkan Andri Kurniawan sebagai saksi agar duduk perkara menjadi terang,” ujarnya.
Adhitya juga menyoroti pertentangan keterangan yang dinilainya krusial. Di satu sisi, Heri Cipta menyebut Andri Kurniawan sebagai pihak yang berperan langsung dalam proyek. Di sisi lain, Ferdi justru mengklaim terlibat dalam perencanaan 23 paket PJU APBD Murni dan pengawasan 18 paket PJU APBD Perubahan—klaim besar yang kini dipertanyakan legitimasinya.
Kondisi ini memicu sorotan dan desakan publik agar jaksa penuntut umum menghadirkan Andri Kurniawan ke persidangan untuk dikonfrontir secara terbuka. Kehadirannya dinilai menjadi kunci untuk membongkar siapa sebenarnya pihak konsultan yang berperan, sekaligus menguji kebenaran klaim yang saling bertolak belakang di ruang sidang.
Sidang perkara PJU Kerinci pun diprediksi akan semakin panas. Misteri peran konsultan, alur perencanaan, hingga pengawasan proyek kini menjadi fokus utama yang sedang diuji di meja hijau—dan publik menunggu jawabannya.(Kh.25)
