Khayangannews, Kerinci Jambi, 27/8/25, Dugaan tindakan Korupsi 41 paket Pokir Anggota DPRD Kerinci Pekerjaan Proyek Penerangan jalan Umum (PJU) Dishub Kabupaten Kerinci Tahun 2023 terus bergulir telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara hasil sebesar Rp 2,7 miliar hasil Audit BPK Perwakilan Jambi, berkisar Rp 2,7miliar diduga mengalir ke 13 oknum anggota DPRD.
"Pengungkapan dugaan korupsi, 41 paket pokir pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah memasuki tahap penyempurnaan BAP dengan ditahannya 10 orang diduga tersangka terlibat dalam administrasi bersama para kontraktor pelaksana.
"Dari sudut pandang lain dan hasil investigasi dilakukan Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yakni LSM Semut Merah,LSM Geransi didampingi Advokat, telah membuat dan menyampaikan laporan Kejagung RI dijakarta.
"Laporan itu, dibenarkan oleh Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, disebutkan kasus PJU yang diduga melibatkan 13 oknum Anggota sudah dilaporkan Kejagun RI, dalam laporan disampaikan ada dugaan kasus 41 paket pokir yang ikut menikmat aliran dana pekerjaan PJU belum tersentuh oleh Kejari Sungai Penuh." Ungkap Aldi.
"Aldi menjelaskan, dari hasil investigasi dan informasi serta pengakuan tersangka bahwa diduga tiga ketua partai Politik dan 10 anggota DPRD Kerinci menerima aliran dana berupa Fee proyek dan pihak consultan Perencana dan consultan pengawasan yang membuat laporan pekerjaan fisik 80 persen dan 100 persen untuk bisa dicairkan dana 100 persen berdasarkan laporan consultan pengawas.
"Berdasarkan informasi adapun ketiga ketua parpol yakni berinisislal ED (Ketua Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kerinci), BE (Ketua Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD), dan MZ,(Ketua PAN sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
"Tersangka membenarkan, tiga ketua Parpol besar di Kabupaten Kerinci yang disebut-sebutkan itu diduga menikmati aliran dana karena pemilik proyek PJU,” jelas Aldi.
"Secara keseluruhan oknum anggota DPRD Kerinci juga diduga terlibat menerima aliran dana korupsi 41 Paket Pokir PJU diantaranya berinsial ED (Gerindra sekarang Anggota DPRD Provinsi, BE (Golkar), YH (PAN), IR (Gerindra), M Z (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS),l, dan ST (PKS) dan konsultan perencanaan dan pengawasan proyek AK dan Sekwan JA juga masuk dalam daftar laporan dalam persekokongkolan ini
"Kembali Ketua LSM Semut Merah, menegaskan laporan yang disampaikan Kejagung RI, secara rinci menjelaskan pran masing-masing dari proses awal sampai pencarian dana dan penerima aliran dana, kasus 41 Paket Plkir, dalam kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi jelas terlihat mengarah pada tindak pidana korupsi dilakukan terencana,terstruktur serta rekayasa dan perbuatan terulang seperti kasus Rumdis juga melibatkan anggota DPRD Kerinci, sampai kepemilikan dan pembagian 41 paket pokir kepada 13 oknum anggota DPRD Kerinci ” tegas Aldi.
"Hal tersebut diperkuat pengakuan salah satu tersangka, bahwa usulan awal dari Dishub pada tahun anggaran 2023 diusulkan untuk pekerjan PJU hanya sekitar Rp 460 juta yang dialokasikan di tiga titik PJU, namun ketika pembahasan muncul usulan DPRD anggaran PJU naikan menjadi Rp 2,5 miliar atau lebih kurang 275 persen dan disahkan oleh Banggar, itu tertuang dalam dokumen berita acara risalah rapat sidang.
"Selanjutnya diperparah pada tahap proses kontrak hasil perhitungan pihak consultan perencana nilai proyek PJU melonjak menjadi Rp 5,4 miliar, dan setelah dipotong pajak dan biaya kontrak konsultan perencana dan kontrak consultan Pegawasan dana dana dari Rp 5,4 milar bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan total sisa lebih kurang Rp 4,4–4,5 miliar dan ada dugaan sekitar Rp 1,1 miliar mengalir ke kantong 13 oknum anggota sebagai bentuk fee proyek dan biaya consultan Perencana dan Pengawas.
"Masih dari informasi disampaikan tersangka, menurut dua LSM dan Advokat di indikasi dugaan kuat keterlibatan oknum anggota DPRD kerinci, inilah laporkan ke Kejaksaan Agung RI, kita harapsn pengungkapan kasus dugaan korupsi PJU tidak berhenti terhadap 10 orang yang telah ditahan pihak kejari Sungai penuh juga dugaan pelaku lainnya , tunggu prosesnya,"ujar Aldi
"Tersangka, juga menjelaskan kronologis proses pencairan dana dan pekerjaan fisik pekerjaan 41 paket pokir PJU, pembayaran pada pihak kontraktor sebesar 80 persen dan masa pemeliharan 100 persen berdasarkan laporan fisik disampaikan consultan pengawas,dari laporan fisik pekerjaan itulah dana bisa dicairkan dan dibayar, semua dokumen laporan proses pencairan dana telah disita penyidik.
bahwa salah satu terlapor inisial BE mengakui kenal dan dekat dengan Jampidsus, Apakah hal ini yang membuat para terlapor kebal hukum? Jika ini benar maka hancurlah penegakan hukum di kerinci BE juga menyampaikan untuk dikejari sungai penuh sudah aman telah diurus oleh oknum anggota kejari sungai penuh inisial D Pengakuan ini mengejutkan pelapor Pengakuan tersebut disampaikan sebelum terlapor dilaporkan.(Kh.25)