Dalam laporan tersebut, mereka menuding adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee sekitar 15% dari proyek bernilai Rp 5,4 miliar. 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, beberapa pejabat eksekutif, serta seorang konsultan ikut disebut.
Awalnya, Dinas Perhubungan hanya mengusulkan anggaran Rp 460 juta, namun ditolak. Usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar justru disahkan, dan kemudian membengkak hingga Rp 5,4 miliar. Setelah dipotong pajak dan konsultan, dana tersisa Rp 4,4–4,5 miliar—sebagian diduga mengalir ke oknum DPRD.
Para pelapor mendesak Kejagung mengambil alih kasus ini dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen, serta menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Daftar nama yang dilaporkan antara lain: Ed (Gerindra), BE (Golkar), Y (PAN), Mukhsin ZK (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), JA (NasDem), dan lainnya.Bukti yang diserahkan berupa rekaman pengakuan Kadis Perhubungan, rekaman keterangan pembagian fee, hingga dokumen pemberitaan media.
“Jika dibiarkan, ini akan memperkuat budaya impunitas di daerah,” tegas para pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, para terlapor belum memberikan klarifikasi.(Kh.25)