Aldi:" DPRD Kerinci Jangan Cuci Tangan dengan Kembalikan Fee, Segera Tersangkakan"

Menu Atas

Aldi:" DPRD Kerinci Jangan Cuci Tangan dengan Kembalikan Fee, Segera Tersangkakan"

Khayangannews
Selasa, 02 September 2025
Bagikan:

Khayangannews, Kerinci, – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 miliar, memasuki babak baru. 
Sorotan publik kini tertuju pada perilaku mencurigakan sejumlah anggota DPRD Kerinci yang disebut beramai-ramai mengembalikan uang fee kepada istri kontraktor proyek.

Informasi yang diperoleh awak media ini menyebutkan, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan dana secara penuh, sementara lainnya hanya mengembalikan sebagian dari jumlah yang mereka terima. Gelagat ini memperkuat dugaan keterlibatan para wakil rakyat dalam pusaran korupsi PJU, yang kian menyulut kemarahan publik Kerinci.
.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi pengembalian uang oleh anggota DPRD Kerinci kepada pihak keluarga kontraktor. Menurutnya, informasi itu datang dari berbagai sumber, termasuk pesan singkat dan rekaman percakapan yang kini telah dikantonginya.

“Informasi soal pengembalian uang fee itu benar adanya. Saya sudah menerima bukti berupa pesan dan rekaman. Ini bukan lagi sekadar isu – ini alarm serius bahwa korupsi telah menjalar ke tubuh legislatif. Kami desak Kejari Sungai Penuh untuk segera menetapkan tersangka dari unsur DPRD,” tegas Aldi.

Tak hanya anggota dewan, Aldi juga mendesak Kejaksaan untuk menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan) serta konsultan proyek, yang menurutnya memegang peran sentral dalam skema korupsi tersebut.

“Kami minta Kejari tidak tebang pilih. Peran Sekwan dan konsultan dalam kasus ini sangat strategis, dan mereka harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

Dugaan pengembalian uang oleh anggota dewan justru memperkuat asumsi publik bahwa praktik bancakan anggaran memang terjadi secara sistematis. Jika Kejari Sungai Penuh tak segera mengambil langkah tegas, dikhawatirkan akan muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.(Kh.25) 

Baca Juga