Kasus Korupsi PJU Kerinci: Peluang Tersangka Baru Meningkat, Mahasiswa dan LSM Desak Penuntasan Hingga Tuntas

Menu Atas

Kasus Korupsi PJU Kerinci: Peluang Tersangka Baru Meningkat, Mahasiswa dan LSM Desak Penuntasan Hingga Tuntas

Khayangannews
Rabu, 10 September 2025
Bagikan:

Khayangannews, KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 senilai Rp 5,4 miliar, yang merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar, terus bergulir dan menimbulkan perhatian serius publik.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikabarkan telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai saksi. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Ferdian mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

 "Minimal dua alat bukti yang cukup akan menjadi dasar penetapan tersangka baru," tegas Tomy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jambi.

Hingga kini, sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan, termasuk pejabat Dishub dan pihak swasta. Namun, publik menuntut lebih dari itu. Ketua HMI Kerinci-Sungai Penuh, Edilan, menuntut agar anggota dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan Konsultan Pengawas segera diproses hukum. “Konsultan Pengawas proyek PJU masih bebas seakan tak bersalah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edilan.

Desakan serupa datang dari LSM Semut Merah. Ketua Aldi Agnopiandi meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turun langsung ke Sungai Penuh dan memantau kasus ini dengan ketat.

“Kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Kami akan kawal terus sampai ada kejelasan dan keadilan ditegakkan,” tegas Aldi.

Kasus korupsi PJU ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kredibilitas penegakan hukum di Kerinci yang tengah diuji.(Khy.25) 

Baca Juga