Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Kabupaten Kerinci senilai Rp 2,7 miliar:

Menu Atas

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Kabupaten Kerinci senilai Rp 2,7 miliar:

Khayangannews
Selasa, 30 September 2025
Bagikan:

Khayangannews, Kerinci – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci yang menggegerkan publik terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkap serangkaian fakta penting, termasuk penggeledahan rumah tersangka dan penyitaan barang bukti hasil korupsi miliaran rupiah.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang BuktiBeberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka utama, HEPI dan Reki. Dalam penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang berharga yang diduga kuat hasil korupsi, antara lain satu unit motor dan mobil milik tersangka Reki serta dokumen penting seperti kartu ATM dan buku tabungan. Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, yogi, menegaskan, “Barang bukti berupa kendaraan dan dokumen ini membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana proyek PJU.”

Awal Mula Kasus dan Lonjakan Anggaran Menurut catatan awak media, proyek PJU Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 awalnya hanya dianggarkan sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik lampu jalan. Namun, saat pembahasan di DPRD, anggaran naik drastis hingga Rp 2,5 miliar, atau naik 275 persen.Selanjutnya, dalam proses kontrak, nilai proyek melonjak menjadi Rp 5,4 miliar berdasarkan perhitungan konsultan perencana. 

Dana tersebut berasal dari APBD murni dan APBD perubahan. Setelah dipotong biaya konsultan dan pajak, dana yang tersisa diperkirakan sekitar Rp 4,4–4,5 miliar, dengan perkiraan Rp 1,1 miliar mengalir sebagai biaya proyek dan konsultan.Proyek kemudian dipecah menjadi 41 paket kecil dan dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung (PL) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci.

Proses Pencairan Dana dan Pelaksanaan ProyekPembayaran pada kontraktor dilakukan sebesar 80 persen berdasarkan laporan fisik dari konsultan pengawas, dengan masa pemeliharaan 100 persen. Dana dicairkan sepenuhnya sesuai laporan tersebut. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Audit BPK dan Tahap PenyidikanSetelah audit BPKP Jambi keluar, kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan. Pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengeledah kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan menyita dokumen tambahan terkait proyek PJU senilai Rp 5,4 miliar.

Penetapan TersangkaPada 3 Juli 2025, Kejari Sungai Penuh menetapkan sejumlah tersangka, antara lain:

HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE, Kabid Lalu Lintas sekaligus PPTK
F, Direktur PT WTM
G, Direktur CV BS
J, Direktur CV AK
AN, Direktur CV TAP
SM, Direktur CV GAJ
HC diduga memecah pengadaan proyek menjadi 41 paket kecil agar nilai setiap paket tidak melebihi batas lelang, sehingga pengadaan tidak melalui lelang terbuka. Selain itu, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, YAM, ASN UKBPJ Kabupaten Kerinci, juga ditetapkan sebagai tersangka atas penunjukan dari HC.
Keterlibatan Pihak Lain dan Fakta MengejutkanKasus ini mencuatkan dugaan keterlibatan 13 anggota Dewan periode 2019-2024 dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Namun, hingga kini Konsultan Pengawas Andri Kurniawan belum ditetapkan tersangka, meski berperan dalam pelaporan fisik proyek.

Kerugian NegaraTotal kerugian negara yang teridentifikasi dalam proyek ini mencapai Rp 2.721.591.509,61 dari pagu anggaran Rp 5.588.890.365. (Kh.25) 

Baca Juga