Khayangannews, Kerinci, – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kembali memanas dan menuntut tindakan tegas. Baru-baru ini, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyatakan secara gamblang bahwa tidak ada pengembalian fee dari oknum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini.
Pernyataan ini sontak memicu kritik tajam dari Ketua LSM Semut Merah, Aldi. Ia secara terbuka menantang Kejari untuk membuktikan klaim tersebut — atau bersiap menerima konsekuensi dari kegagalan penegakan hukum yang sesungguhnya.
“Jika Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersikukuh bahwa tidak ada pengembalian fee oleh oknum anggota DPRD, saya punya bukti kuat yang justru menunjukkan sebaliknya. Bukti pengembalian fee itu ada dan sudah beredar, tapi pertanyaannya, beranikah Kejari menetapkan mereka sebagai tersangka? Atau hanya akan membiarkan korupsi ini berlalu begitu saja?” tegas Aldi dengan nada menantang.
Aldi menilai pernyataan Kejari justru menimbulkan kebingungan dan merusak kepercayaan publik, mengingat fakta di lapangan sangat berbeda dengan apa yang disampaikan. Ia mendesak Kejaksaan untuk segera transparan dan bertindak cepat, jangan sampai kasus korupsi bernilai miliaran rupiah ini menjadi ajang sandiwara tanpa keadilan.
Lebih jauh, Aldi mengungkap bahwa meski Kejari mengaku tidak menerima pengembalian fee secara langsung, ada bukti nyata pengembalian yang dilakukan melalui jalur tidak langsung — yaitu kepada pihak keluarga oknum DPRD yang terlibat. Bukti tersebut siap diserahkan untuk memperkuat tuntutan hukum.
Sebelumnya, dalam pemberitaan Investigasi.info tanggal 24 September 2025, Yogi Purnomo menegaskan bahwa Kejari Sungai Penuh tidak pernah menerima pengembalian fee maupun pemberian apapun dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Pernyataan ini harus segera diuji kebenarannya dengan langkah hukum yang nyata.
LSM Semut Merah dan masyarakat menuntut agar Kejari Sungai Penuh tidak hanya berhenti pada pernyataan publik, tapi segera menetapkan tersangka dan menyeret oknum anggota DPRD pelaku korupsi ke meja hijau. Jika tidak, maka publik akan menilai Kejari sebagai bagian dari masalah, bukan penegak hukum.(Kh.25/Tim)