Khayangannews,Jakarta — Dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN) dan mewujudkan birokrasi yang profesional serta bebas dari intervensi politik, Pemerintah menegaskan penerapan Sistem Merit sebagai landasan utama dalam manajemen ASN.
Apa itu Sistem Merit? Sistem Merit adalah kebijakan manajemen ASN yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam proses rekrutmen, pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pemberhentian ASN.
Dengan demikian, penempatan pejabat tidak didasarkan pada faktor likes/dislikes, balas budi, ataupun kepentingan politik.Dasar Hukum yang MenguatkanPenerapan Sistem Merit diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 1 angka 22 yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi politik, ras, agama, jenis kelamin, dan faktor lainnya.
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 yang mengatur secara rinci mekanisme penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN.
Meski KASN sebagai lembaga pengawas dibubarkan pada 2024, pengawasan Sistem Merit kini beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB.
Prinsip Utama Sistem Merit
Proses seleksi dan promosi ASN harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Penilaian kinerja berbasis indikator obyektif, bukan kedekatan pribadi.Mutasi dan rotasi jabatan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, bukan untuk kepentingan politik.
Perlindungan karier bagi ASN yang berprestasi, sehingga tidak bisa diperlakukan semena-mena.
Manfaat Sistem Merit dengan penerapan Sistem Merit, ASN akan dipilih berdasarkan kompetensi yang nyata sehingga kualitas sumber daya manusia meningkat.
Organisasi pemerintah menjadi lebih profesional, bebas dari intervensi politik, serta memberikan rasa aman dan motivasi bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Sistem ini juga mengurangi praktik-praktik nepotisme dan balas budi yang merugikan kualitas birokrasi. Contoh Penerapan di LapanganMisalnya, saat ada jabatan Kepala Bidang (Eselon III) yang kosong, pengisiannya harus melalui seleksi terbuka. ASN yang memenuhi kriteria kinerja, pangkat, dan kompetensi berhak mengikuti seleksi.
Kepala daerah tidak dapat sembarangan menunjuk pejabat berdasarkan kedekatan pribadi tanpa mempertimbangkan sistem merit.
KesimpulanSistem Merit merupakan fondasi utama reformasi birokrasi. Dengan sistem ini, ASN diperlakukan secara adil dan transparan, memastikan promosi dan penempatan jabatan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan atas dasar politik atau kedekatan pribadi.
( Kh.25,Sumber: MenpanRB)
