Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan analisa rekaman CCTV di salah satu hotel tempat kejadian perkara. Polisi menyimpulkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dan telah direncanakan sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat enam orang yang terlibat. Tiga telah kami amankan, satu ditangani oleh Polda, dan dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Iptu Al Imron dalam keterangannya kepada media, Selasa (30/9/2025)
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Komplotan pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjaring korban. Seorang wanita dijadikan umpan untuk mengatur pertemuan dengan korban di sebuah kamar hotel. Saat korban lengah, dua pria dari kelompok tersebut masuk ke kamar dan mulai melakukan aksi pemerasan.
“Korban ditekan secara psikologis dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Ini murni pemerasan, bukan peristiwa spontan,” ungkap Kapolsek
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain uang tunai hasil pemerasan, sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta rekaman CCTV hotel yang memperkuat dugaan keterlibatan jaringan. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Jelutung dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku lain yang masih buron terus diburu oleh tim opsnal. Polisi optimistis dapat segera menangkap keduanya, mengingat petunjuk dan bukti yang telah dikantongi.
Kasus pemerasan berbasis aplikasi seperti ini bukan kali pertama terjadi di Jambi. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pertemanan daring yang berpotensi menjadi jebakan kriminal. Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memperkuat patroli siber guna mencegah kejadian serupa.
“Fenomena ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber makin berkembang. Dari layar ponsel, seseorang bisa saja terjerumus ke dalam skenario kejahatan yang membahayakan,” tutup Kapolsek. (Kh.25)