Skandal Pokir DPRD Kerinci: Proyek PJU Rp. 5,6 M Diduga Dikorupsi, 4 Nama Terseret"

Menu Atas

Skandal Pokir DPRD Kerinci: Proyek PJU Rp. 5,6 M Diduga Dikorupsi, 4 Nama Terseret"

Khayangannews
Sabtu, 20 September 2025
Bagikan:

Khayangannews, Kerinci, – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Kabupaten Kerinci terus menyeret sejumlah nama besar. Proyek senilai Rp. 5,68 miliar dari Dinas Perhubungan ini tak hanya menuai polemik, namun juga telah menetapkan 10 tersangka oleh aparat penegak hukum.

Proyek yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD periode 2019–2024 ini diduga kuat sarat dengan rekayasa anggaran dan praktik kongkalikong.

Indikasi Persengkokolan dan Manipulasi Anggaran Dugaan manipulasi bermula dari penolakan anggaran murni usulan Dinas Perhubungan senilai Rp460 juta untuk tiga titik PJU. Sebaliknya, justru disahkan usulan dari DPRD sebesar Rp2,5 miliar, yang kemudian melonjak tajam saat proses kontrak menjadi Rp5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana tersisa hanya sekitar Rp4,4 hingga Rp4,5 miliar. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pembagian "fee proyek" sebesar 15% dari nilai total kepada sejumlah anggota DPRD.

Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, HC, saat dikonfirmasi di Rutan Klas IIB Kota Sungai Penuh.
Empat Nama Anggota DPRD Disebut Pemilik Pokir Seiring dengan penelusuran aparat, mencuat empat nama anggota DPRD Kerinci yang disebut sebagai pemilik Pokir proyek PJU, yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kerinci bagian hilir.

Berikut daftar dan lokasi proyek yang diduga berasal dari Pokir mereka:
1. Novandri Panca Putra, S.Kom (PKS) Lokasi: JL Ulayat Rencong Telang & JL Ulayat Muaro Langkap
2. Muksin Zakaria (PAN) Lokasi: JL Desa Pulau Pandan & JL Desa Lempur Hilir
3. H. Asril Syam (PAN) Lokasi: Ruas JL Jembatan Pelangi ke Bute
4. Asrizal, S., S.Pd., M.H. (Golkar) Lokasi: JL Pematang Lingkung

Keempat anggota DPRD ini hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan mereka. Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan.

PJU Tak Sesuai Dapil, Indikasi Penyimpangan Semakin Kuat. Salah satu kejanggalan lain adalah proyek PJU yang tidak dikerjakan di daerah pemilihan (Dapil) pemilik Pokir, yang semakin menguatkan dugaan adanya penempatan proyek secara tidak wajar demi kepentingan tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan lembaga antikorupsi karena membuka tabir praktik manipulasi dalam pengelolaan dana Pokir DPRD. Selain anggota dewan, pihak konsultan dan Sekwan juga turut terseret dalam pusaran perkara ini.(Kh.25) 

Baca Juga