Khayangannews, Kerinci,– Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyeret nama-nama anggota DPRD aktif periode 2019–2024. Proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) senilai Rp 2,7 miliar ini kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 10 tersangka.
Dugaan keterlibatan anggota DPRD menguat setelah muncul informasi bahwa proyek PJU tersebut merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan, bukan murni usulan teknis dari Dinas Perhubungan.
Dari Rp 460 Juta Jadi Rp 5,4 Miliar
Awalnya, Dinas Perhubungan mengusulkan anggaran murni untuk tiga titik PJU senilai sekitar Rp 460 juta. Namun usulan ini ditolak. Sebagai gantinya, DPRD mengusulkan proyek PJU senilai Rp 2,5 miliar melalui mekanisme pokir. Ironisnya, setelah proses pengesahan dan penandatanganan kontrak, nilai proyek tersebut membengkak drastis hingga mencapai Rp 5,4 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana riil yang dikelola kontraktor hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi yang beredar menyebut, terdapat pembagian “fee” hingga 15% dari nilai proyek, yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD.
Enam Anggota DPRD Disebut Terlibat, Ini Lokasi Proyek Pokir PJU
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, enam nama anggota DPRD disebut sebagai pemilik pokir PJU 2023. Lokasi kegiatan tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Kerinci. Berikut rinciannya:
Joni Efendi (PDIP)
1. Desa Senimpik – Mukai Hilir
2. Desa Plak Naneh
3. Desa Tanjung Genting – Simpang Tutup
4. Jumadi Armanto (NasDem)
5. Jalan Desa Koto Mudik – Koto Dusun Baru
Erduan (Gerindra)
1. Jalan Desa Koto Lanang
2. Jalan Desa Kubang
3. Sahrial Thalib (PKS)
4. Jalan Desa Sungai Deras
5. Jalan Desa Sungai Medang
Arwiyanto (PKB)
1. Simpang SMA Tutung Bungkuk
2. Jalan Desa Siulak Tenang – SBH
3. Jalan ke Siulak Deras Mudik
4. Ruas Jalan Plak Naneh
Ruas Jalan Kabupaten Kerinci
Amrizal (Golkar)
1. Jalan Desa Telaga Biru
2. Ruas Jalan Desa Pulau Sangkar
3. Ruas Jalan Desa Pasar Siulak Gedang
Pernyataan Kadishub dan Bukti Rekaman Percakapan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang kini ditahan di Rutan Klas IIB Sungai Penuh, dalam keterangannya menyebut adanya intervensi dalam penganggaran proyek PJU. Bahkan, rekaman suara yang diduga kuat berasal dari HC beredar di media sosial, berisi percakapan yang mengungkap dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah anggota dewan.
Hingga berita ini diturunkan, keenam anggota DPRD yang disebut-sebut sebagai pemilik pokir belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus Masih Bergulir
Kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dengan telah ditetapkannya 10 tersangka, publik kini menunggu apakah penyidik akan mengembangkan kasus ini hingga ke pihak legislatif yang diduga ikut terlibat dalam skandal proyek PJU ini.(Kh.25)