Khayangannews, Palembang,-10 September 2025 — Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menghadiri pertemuan strategis bertajuk Penguatan Meritokrasi Instansi Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-wilayah kerja Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang. Kegiatan ini berlangsung di Grand Ballroom Hotel Novotel Palembang, Rabu (10/9).
Acara ini menjadi ajang konsolidasi penting dalam memperkuat implementasi sistem merit di lingkungan pemerintahan daerah. Hadir mendampingi Wali Kota Alfin, Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh.
Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian. Menurutnya, sistem ini merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
“Sistem merit adalah prinsip dasar manajemen ASN yang menekankan pada pengangkatan, penempatan, dan promosi pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ini harus dijauhkan dari praktik nepotisme maupun pertimbangan non-profesional lainnya,” tegas Prof. Zudan.
Pemerintah pusat, lanjutnya, melalui BKN terus mendorong penerapan sistem merit secara menyeluruh di daerah sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan komitmen bersama oleh para kepala daerah se-wilayah kerja Regional VII BKN, termasuk Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun meritokrasi berbasis digitalisasi, yang turut disaksikan langsung oleh Kepala BKN RI dan Gubernur Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis terkait kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan akselerasi digitalisasi sistem ASN dan penguatan sistem merit berbasis data.
Pertemuan strategis ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.(Khy.25)