Tiga alat bukti utama yang mengindikasikan keterlibatan anggota DPRD periode 2019–2024 kini telah tersebar luas di media sosial. Masyarakat pun menilai, tidak ada lagi alasan hukum maupun etik bagi Kejari untuk menunda proses penetapan tersangka.
Berikut tiga bukti yang kini menjadi sorotan publik:
1. Rekaman suara yang diduga milik Heri Cipta, berisi pengakuan adanya keterlibatan beberapa anggota DPRD dalam proyek PJU.
2. Pengakuan pihak rekanan, yang menyebut adanya aliran dana proyek ke sejumlah oknum anggota dewan.
3. Bukti pengembalian uang fee, yang diduga dikembalikan oleh pihak Sekwan dan anggota DPRD kepada keluarga salah satu tersangka.
Jika ketiga bukti ini benar dan sah secara hukum, Kejari seharusnya telah memiliki cukup dasar untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menegaskan bahwa Kejari tidak bisa terus berdiam diri. Ia menilai publik tengah mengamati dan menunggu keberanian Kejari dalam menindak tegas para wakil rakyat yang diduga terlibat.
“Tiga alat bukti ini bukan hanya indikasi, tapi sudah cukup kuat sebagai dasar proses hukum. Kejari harus segera menetapkan tersangka dari kalangan DPRD. Kalau ditunda-tunda, publik pasti curiga,” tegas Aldi kepada media, Minggu (13/10/2025).
Aldi menambahkan, penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apalagi, kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
“Kalau Kejari Sungai Penuh lamban, kita patut mempertanyakan integritas dan independensinya. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tegas untuk rakyat kecil,” katanya.
Ia juga mendesak agar Kejari bertindak profesional, responsif terhadap bukti-bukti yang sudah beredar, dan segera menuntaskan penyidikan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Sungai Penuh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu. (Kh.25)