Khayangannews, Jakarta, 8 Oktober 2025 – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 miliar, kini menuai sorotan keras. Lantaran dianggap lamban, tidak transparan, dan berpotensi melindungi aktor-aktor besar di balik skandal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) oleh LSM Semut Merah.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menegaskan bahwa laporan bernomor 01/Peng-LSM/SM/X/2025 tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk akuntabilitas publik atas indikasi mandeknya proses hukum terhadap sejumlah nama yang sebelumnya telah dilaporkan, termasuk 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, Sekwan Jondri Ali, serta konsultan proyek Andri.
Menurut Aldi, meskipun laporan telah dilayangkan sejak berbulan-bulan lalu, Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi terlihat tidak menunjukkan langkah progresif yang berarti. Bahkan, ada kesan kuat bahwa kasus ini sengaja "diredam" ketika menyentuh kalangan legislatif dan pihak-pihak dengan posisi strategis.
“Ada ketidakseriusan yang sangat mencolok. Penegakan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kami tidak melihat upaya sungguh-sungguh dari Kejari maupun Kejati untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan menyeluruh,” kata Aldi usai melaporkan Kejari dan Kejati ke JAMWAS di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Tidak berhenti di tingkat institusi, Aldi juga secara tegas menyasar Kepala Kejari Sungai Penuh dan Kasi Pidsus Yogi atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini. Ia menyebut, kinerja mereka justru menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Kami tidak menyerang institusi hukum, tapi kami tidak bisa diam melihat aparat yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi malah diduga main mata dan tidak netral. Ini harus diluruskan,” tegas Aldi.
Aldi berharap JAMWAS segera menindaklanjuti laporan ini dengan pendekatan yang objektif, serta membuka kemungkinan audit kinerja dan investigasi etik terhadap aparat kejaksaan yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan integritas.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum di daerah, yang menurutnya masih sering bekerja dalam "zona nyaman" ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan elit lokal.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu keadilan ditegakkan. Jika kejaksaan daerah tidak mampu atau tidak mau menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, maka perlu ada intervensi langsung dari pusat. Jangan biarkan praktik hukum tebang pilih terus berlangsung,” pungkas Aldi.
Kasus korupsi PJU Kerinci 2021 ini sebelumnya ramai diberitakan karena melibatkan anggaran miliaran rupiah dan dugaan pengaturan proyek yang melibatkan legislatif dan eksekutif secara sistematis. Namun hingga kini, proses hukum atas nama-nama besar yang diduga terlibat nyaris tidak bergerak.(Kh.25)