Polres Kerinci Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh

Menu Atas

Polres Kerinci Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh

Khayangannews
Selasa, 03 Juni 2025
Bagikan:

Khayangannews, Sungai Penuh, 2 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Operasi ini berlangsung di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, berhasil menangkap dua tersangka yaitu:

  1. RYR (24), seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

  2. BF (26), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,84 gram, dua unit handphone (Vivo V25e dan Oppo A18), satu unit sepeda motor Honda Spacy merah dengan nomor polisi BH 5437 DH, serta sejumlah peralatan dan kemasan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dalam keterangannya, IPTU Yandra Kusuma menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir online yang menerima instruksi dari seseorang yang diduga sebagai pengendali berinisial A.I. Tugas mereka adalah menyimpan paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan, kemudian memberitahukan pembeli. Setiap kali berhasil mengantarkan paket, mereka mendapatkan upah sebesar Rp15.000.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Kh.25) 

Baca Juga