Khayangannews, Kerinci,– Ketua LSM Semut Merah, Aldi, kembali menggebrak panggung pemberantasan korupsi di Kabupaten Kerinci. Ia dengan tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh segera menetapkan 13 anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023.
Menurut Aldi, meski Kejari telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, langkah itu belum menyentuh inti persoalan. Ia menuding, 13 legislator itulah aktor intelektual di balik skema korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Yang mengatur proyek-proyek itu bukan Dinas Perhubungan. Mereka hanya pelaksana. Yang mengatur semuanya adalah 13 anggota dewan – mulai dari memecah paket agar lolos jadi Penunjukan Langsung (PL), hingga menentukan siapa rekanan yang mengerjakan,” tegas Aldi kepada khayangannews, Selasa (5/8/2025).
Yang lebih mengejutkan, Aldi mengklaim pengakuan salah satu terdakwa dalam kasus ini menguatkan keterlibatan para anggota DPRD tersebut. Bahkan, pengakuan itu disebut-sebut bersumber dari internal Kejaksaan sendiri.
“Terdakwa mengaku mendapat informasi dari Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, yang mengatakan dalangnya ya mereka—13 anggota DPRD itu. Kalau Kejari sudah tahu, mengapa belum ada tindakan hukum? Siapa yang dilindungi?” sindir Aldi.
Aldi menambahkan, dirinya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa informasi mengenai keterlibatan para anggota dewan itu berasal dari pihak kejaksaan.
“Ini bukan sekadar tuduhan. Kami punya rekaman. Kalau penegakan hukum benar-benar dijalankan, seharusnya tidak ada yang kebal. Kejari harus berani bertindak, atau publik akan curiga ada permainan di balik diamnya mereka,” katanya lagi.
Desakan Aldi bukan kali pertama dilontarkan. Namun hingga kini, Kejari Sungai Penuh belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlibatan para anggota dewan yang disebut-sebut sebagai otak korupsi PJU 2023.
“Jika Kejari masih diam, maka rakyat patut bertanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas?” tutup Aldi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan tanggapan atas desakan ini.(Kh.25)