Khayangannews, Kerinci – Ketua LSM Semut Merah, Aldi, kembali mengecam lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Aldi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk segera menetapkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka.
Meski Kejari telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Aldi menegaskan bahwa aktor intelektual di balik skandal yang merugikan negara miliaran rupiah belum tersentuh hukum.
“Yang mengatur paket-paket proyek itu bukan Dinas Perhubungan, melainkan 13 anggota DPRD. Mereka memecah proyek yang seharusnya ditender menjadi Penunjukan Langsung, lalu menentukan sendiri rekanan pelaksana,” tegas Aldi kepada awak media ini, Minggu (10/8/2025).
Aldi mengungkapkan bukti dari pengakuan salah satu terdakwa yang menyebutkan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, mengetahui dan menyatakan bahwa dalang utama adalah para legislator tersebut.
“Salah satu terdakwa mengaku bahwa Kasi Pidsus Kejari, Yogi, sudah mengetahui dan menyampaikan bahwa dalang utamanya adalah 13 anggota DPRD itu. Kalau Kejaksaan sudah tahu, mengapa mereka belum ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa?” ujar Aldi dengan nada kecewa.
Aldi juga mengklaim memiliki rekaman percakapan yang memperkuat tuduhannya dan mendesak Kejari Sungai Penuh untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kejari tahu siapa dalangnya. Segera tetapkan 13 anggota DPRD itu sebagai tersangka. Ini soal keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tim Pidsus, belum memberikan respons atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Kh.25)