Khayangannews, Kerinci,– Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci memasuki babak krusial.
Enam pejabat—lima anggota DPRD aktif dan satu Sekretaris Dewan (Sekwan)—terbukti telah mengembalikan uang fee hasil proyek kepada pihak rekanan atau keluarga mereka. Namun, hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh belum menetapkan satu pun dari mereka sebagai tersangka.
Data yang diperoleh menyebutkan rincian pengembalian uang sebagai berikut:
AM mengembalikan Rp7 juta kepada istri tersangka J.
PN mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).
BE mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
ED mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
JE mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.
Sekwan JA mengembalikan Rp50 juta kepada ER.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, membenarkan fakta tersebut. Ia menilai pengembalian uang fee merupakan bukti tak terbantahkan adanya aliran dana haram ke para pejabat legislatif dan birokrat.
“Kalau mereka mengembalikan uang, itu artinya mereka tahu uang itu bukan hak mereka. Lalu kenapa belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Apa lagi yang ditunggu?” kritik Aldi tajam, Sabtu (13/9).
Ia juga menyayangkan sikap pasif Kejari Sungai Penuh dalam menangani kasus yang telah mencoreng wibawa lembaga legislatif Kerinci itu.
“Lambannya Kejari justru memunculkan spekulasi liar. Masyarakat bisa menilai ada sesuatu yang disembunyikan. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Kasus korupsi PJU Kerinci memang menjadi perhatian luas. Selain menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, kasus ini menyeret nama-nama penting di parlemen lokal. Dengan adanya pengembalian dana oleh sejumlah pejabat, publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun sikap terhadap enam nama yang telah terbukti menerima dan mengembalikan fee proyek.(Khy.25)